Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) Hari Narapidana berada di Lapas;
Kelengkapan
dokumen wajib
terpenuhi paling
lama 1/3 (satu
per tiga) masa
pidana sejak
Narapidana
berada di Lapas;
Apabila ada
permintaan
perbaikan usulan
asimilasi dari
Direktur
Jenderal
Pemasyarakatan
, maka petugas
Lapas
melakukan
perbaikan dalam
jangka waktu 3
(tiga) hari terhitung sejak
pengembalian
usulan asimilasi
diterima;
Kepala Kantor
Wilayah
melakukan
verifikasi
terhadap
tembusan usul
pemberian
Asimilasi paling
lama 3 (tiga)
Hari terhitung
sejak tanggal
usul pemberian
Asimilasi diterima
dari Kepala
Lapas;
Direktur Jenderal
melakukan
verifikasi usulan
pemberian
asimilasi dalam
jangka waktu
paling lama 3
(tiga) hari
terhitung sejak
tanggal usul
pemberian
asimilasi diterima
dari Kepala
Lapas;
Direktur Jenderal
meminta rekomendasi dari
instansi terkait
(jangka waktu
paling lama 12
hari kerja
terhitung sejak
tanggal
diterimanya
permintaan
rekomendasi),
maka Direktur
Jenderal
Pemasyarakatan
menyampaikan
pertimbangan
pemberian
asimilasi kepada
Menteri untuk
mendapatkan
persetujuan;
Direktur Jenderal
Imigrasi
menyampaikan
surat keterangan
dibebaskan dari
kewajiban
memiliki izin
tinggal paling
lama 12 (dua
belas) Hari
terhitung sejak
tanggal
permohonan
diterima;
Petugas Lapas
mencetak salinan
keputusan
asimilasi yang
sudah
mendapatkan
otorisasi dari
Direktur Jenderal
Pemasyarakatan
3 (tiga) hari
sebelum tanggal
pelaksanaan.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I
Konsultasi dengan Bagian Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Mamasa
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store