Pengembalian Dokumen Keimigrasian Warga Negara Asing / EPO

  1. KTP Penjamin
  2. Paspor WNA
  3. KTP Penjamin
  4. Kartu Izin Tinggal WNA
  5. Surat Permohonan
  6. Surat Pernyataan dan Jaminan bermaterai
  7. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai penanaman modal permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan a Fotokopi Izin Usaha Tetap b Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan c Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan d Nomor Induk Berusaha NIB Izin Prinsip e Fotokopi NPWP Perusahaan f Fotokopi Akta Pendirian Perubahan Perusahaan nama ybs harus ada di akta pendirian akta perubahan g Surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanam modal BKPM h Surat Keterangan Domisili Perusahaan i DPKK Asli Dan Fotokopi
  8. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan a RPTKA Asli Dan Fotokopi b Notifikasi pendaftaran IMTA c Fotokopi Izin Usaha Tetap d Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan e Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan f Fotokopi NPWP Perusahaan g Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan h Surat Keterangan Domisili Perusahaan i DPKK Asli Dan Fotokopi
  9. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai rohaniawan permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan a Rekomendasi dari Kementerian yang membidangi keagamaan b RPTKA Asli Dan Fotokopi c Notifikasi pendaftaran IMTA d Fotokopi Izin Yayasan e Fotokopi NPWP Yayasan f Surat Keterangan Domisili Yayasan g Akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian
  10. Bagi Orang Asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan a Surat rekomendasi dari Kementerian yang membidangi pendidikan atau keagamaan atau lembaga pemerintah yang terkait sesuai dengan bidang kegiatannya b Surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia
  11. Bagi Orang Asing yangmengadakan penelitian ilmiah permohonan diajukanoleh penjamin denganmelampirkan juga rekomendasi dari kementerian atau lembagaPemerintah yang membidangi penelitian atau lembaga Pemerintah terkaitsesuai dengan bidang kegiatannya
  12. Bagi Orang Asing yang melakukan perkawinan campuran dan menggabungkan diri dengan suami atau isteri Warga Negara Indonesia permohonan diajukan oleh suami atau isteri orang asing yang bersangkutan sebagai penanggung jawab dengan melampirkan persyaratan a Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali bahasa Inggris b Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri dan c Rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan dalam hal orang asing yang bersangkutan sebagai tenaga kerja asing
  13. Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau isteri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan a Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali bahasa Inggris dan b Kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap suami atau isteri
  14. Bagi anak warga Negara asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga Negara Indonesia permohonan diajukan oleh ayah dan atau ibunya Warga Negara Indonesia sebagai penanggung jawab dengan melampirkan persyaratan a Akte kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali bahasa Inggris b Akte perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali bahasa Inggris dan c Surat bukti lapor perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri
  15. Bagi anak yang belum berusia 18 delapan belas tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan a akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali bahasa Inggris b akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali Bahasa Inggris dan c Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap ayah dan atau ibunya
  16. Bagi eks Warga Negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan a Bukti keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan Kewarganegaraan Indonesia b Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia antara lain akta kelahiran Kartu Tanda Penduduk Paspor Republik Indonesia atau Ijazah
  17. Bagi eks Warga Negara Indonesia bukan dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Indonesia permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah Republik Indonesia atau oleh Lembaga yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia antara lain akta kelahiran kartu tanda penduduk paspor Republik Indonesia atau Ijazah
  18. Bagi anak eks berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia permohonan diajukan oleh ayah dan atau ibunya Warga Negara Indonesia atau penjamin dengan melampirkan persyaratan a Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali Bahasa Inggris b Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali Bahasa Inggris dan c Bukti fasilitas Keimigrasian berupa Kartu Fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian
  19. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan g Surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kepariwisataan h Bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau Bank di Negara asalnya ataupun di Wilayah Indonesia i Bukti polis asuransi kesehatan asuransi kematian j Bukti tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa sewa beli atau pembelian k Bukti telah memperkerjakan tenaga informal warga negara Indonesia sebagai pramuwisma supir penjaga keamanan atau pembelian dan l Bukti telah memperkerjakan tenaga informal Warga Negara Indonesia sebagai pramuwisma supir penjaga keamanan atau tukang kebun
  20. Bagi orang asing yang bekerja pada Instansi Pemerintah Badan Internasional atau perwakilan Negara asing permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan c Rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara dan d Rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah terkait
  21. Tiket Kepulangan Warga Negara Asing

  1. Pemohon datang Ke Kantor Imigrasi Cilacap menuju ke Seksi Tikkim
  2. Mengajukan Pemohonan lapor Lahir anak dari Pasangan Warga Negara Asing
  3. Mengisi Formulir yang diberikan petugas
  4. Menyerahkan berkas kepada petugas
  5. Datang Ke Kantor Imigrasi Cilacap 3 hari Kerja Setelah mengajukan Permohonan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Cap Pengembalian Dokumen Keimigrasian Warga Negara Asing / EPO

.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Dokumen Keimigrasian Warga Negara Asing / EPO"