Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Paspor Rusak

  1. KTP
  2. KARTU KELUARGA
  3. AKTA LAHIR atau IJAZAH atau BUKU NIKAH bagi yang sudah menikah
  4. Paspor Lama yang Rusak

  1. Pemohon mengisi formulir
  2. Pemohon membawa formulir yang telah diisi beserta fotokopi berkas permohonan ukuran A4 kepada Petugas Customer Service untuk mendapatkan nomor antrian BAP dan menuju ruang tunggu BAP
  3. Setelah nomor antrian dipanggil pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan
  4. Pemohon datang lagi ke Kantor Imigrasi 1 hari kerja setelah proses BAP selesai
  5. Pemohon membawa formulir yang telah diisi beserta fotokopi berkas permohonan ukuran A4 kepada Petugas Customer Service untuk mendapatkan nomor antrian kemudian masuk ke ruang pelayanan
  6. Setelah nomor antrian dipanggil pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk dilakukan entry data
  7. Pemohon melakukan pengambilan biometrik dan wawancara dengan menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan
  8. Pemohon mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran
  9. Pemohon dapat melakukan pembayaran melalui Kantor Pos atau bank persepsi yang telah ditunjuk Apabila pembayaran paspor paspor tidak dilakukan dalam jangka waktu 30 hari maka akan dilakukan pembatalan permohonan
  10. Pemohon akan kembali ke Kantor Imigrasi 3 hari setelah melakukan pembayaran pada pukul 10 00 15 00 WIB untuk melakukan pengambilan paspor
  11. Pemohon menyerahkan bukti pengambilan biometrik dan bukti pembayaran kepada petugas pengambilan paspor
  12. Petugas memeriksa indentitas pemohon apabila yang ingin mengambil merupkan yang bersangkutan sendiri atau masih dalam 1 satu kartu keluarga maka paspor diserahkan kepada pemohon apabila paspor diambilkan atas nama orang lain maka wajib menyerahkan surat kuasa bermaterai Rp 6000

Tergantung masa Penangguhan 

Tidak dipungut biaya

BAP Paspor Rusak

Berita Acara Paspor Hilang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Paspor Rusak"