Sktm

  1. Membawa perlengkapan berkas KK , KTP dan surat Pengantar Kepala Lingkungan

  1. Pemohon mengajukan berkas
  2. Perifikasi kelengkapan berkas
  3. SKTM diterbitkan
  4. SKTM diserahkan pada pemohon

1 jam setelah berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

SKTM

1.Kotak saran

2.Nomor telepon/HP

3.E-mail

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sktm"