Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Surat Pengantar Kepala Lingkungan
  3. Slip Gaji atau Surat Pernyataan Penghasilan diketahui Kepala Lingkungan

  1. Penyampaian berkas permohonan oleh Pemohon
  2. Verifikasi berkas oleh Petugas berwenang
  3. Proses Konsepsi Surat dan Legalisasi (Penandatanganan dan stempel)
  4. Pemberian nomor surat dan Penata usahaan
  5. Penyerahan Surat ke Pemohon

1 Jam Setelah berkas diterima lengkap

Segala Pengurusan di kantor lurah tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Kotak Saran

No. Hp/Wa : 0812 6040 0961

No.Hp/Wa : 0852 6273 4847

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"