PENERBITAN SUKET BUKAN PNS DITUJUKAN BAGI MASYARAKAT YANG MELAKUKAN PENGURUSAN UNTUK TUJUAN PERSYARATAN ADMINISTRASI TERTENTU, SEPERTI UNTUK MENDAPATKAN BANTUAN PEMERINTAH, DLL.
ADAPUN SYARAT - SYARAT YANG DIBUTUHKAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
1.SURAT PERNYATAN BUKAN PNS YANG DITANDA TANGANI KADES/ LURAH
2. FOTO KOPI KTP, KK, DAN KTM
Tidak dipungut biaya
SURAT KETERANGAN BUKAN PNS
PENGADUAN MELALUI PELAYANAN TERPADU KECAMATAN
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store