Pembuatan Surat Keterangan Bukan Pns

  1. 1.Surat Pernyataan Bukan Pns yang DItandatangani Kepala Desa/ Lurah
  2. Foto Kopi Ktp, Kk, Ktm

  1. 1. Permohonan membawa berkas Bukan PNS yang telah ditandatangani Kepala Desa/ Kelurahan diterima oleh JFU
  2. 2. JFU Memeriksa Berkas Bukan PNS yang telah ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan diterima oleh JFU dan diteliti persyaratan dan keabsahan dokumennya jika Lengkap di Ketik jika tidak dikembalikan kepada pemohon
  3. 3.Kasi Terkait Menerima berkas Bukan PNS,meneliti dan memeriksa dan jika telah benar dan sesuai persyaratan membubuhkan paraf,meneruskan kepada Sekcam
  4. 4. Sekcam Menerima berkas Bukan PNS meneliti dan memeriksa membubuhkan paraf,meneruskan kepada Camat
  5. 5.Camat Menerima berkas Bukan PNS ,meneliti dan memeriksa dan menandatangani selanjutnya mengambalikan kepada Sekcam
  6. 6. Sekcam menerima berkas Bukan PNS yang telah ditandatangani Camat dan menyerahkan ke Kasi/Kasubbag Adm dan untuk diberi nomor dan distempel oleh JFU
  7. 7.Kasi menerima berkas yang telah ditandatangani Camat memberikan kepada JFU

PENERBITAN SUKET BUKAN PNS DITUJUKAN BAGI MASYARAKAT YANG MELAKUKAN PENGURUSAN UNTUK TUJUAN PERSYARATAN ADMINISTRASI TERTENTU, SEPERTI UNTUK MENDAPATKAN BANTUAN PEMERINTAH, DLL.

ADAPUN SYARAT - SYARAT YANG DIBUTUHKAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

1.SURAT PERNYATAN BUKAN PNS YANG DITANDA TANGANI KADES/ LURAH

2. FOTO KOPI KTP, KK, DAN KTM

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN BUKAN PNS

PENGADUAN MELALUI PELAYANAN TERPADU KECAMATAN 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

BELUM ADA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Bukan Pns"