Fasilitasi Penyusunan Standar Pelayanan

  1. Surat Usulan dari Perangkat Daerah.
  2. Tupoksi PD/Unit Pelayanan Publik.
  3. Pedoman Standar Pelayanan dan/atau Draft Standar Pelayanan

  1. Mensosialisasikan Peraturan yang terkait dengan Standar PelayananMensosialisasikan Peraturan yang terkait dengan Standar Pelayanan
  2. Membimbing cara penyusunan standar pelayanan sesuai dengan peraturan untuk diterapkan pada Perangkat Daerah yang bersangkutan/Unit Pelayanan Publik yang bersangkutan
  3. Menyusun Draft Standar Pelayanan yang sesuai dengan tupoksinya
  4. Memfasilitasi pembahasan Draft Standar Pelayananan secara bersama-sama dengan Perangkat Daerah /Unit Pelayanan Publik apabila ada Surat Permohonan dari Perangkat Daerah
  5. Menetapkan Standar Pelayanan yang sudah disepakati dengan stakeholder beserta maklumat pelayanannya, yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Draft Standar Pelayanan Publik Perangkat Daerah

SP4N-Lapor!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyusunan Standar Pelayanan"