Fasilitasi Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perangkat Daerah Provinsi

  1. Usulan dari perangkat daerah masing-masing.
  2. Tusi Perangkat Daerah masing-masing.
  3. Penetapan SOP tahun lalu.

  1. Biro Organisasi dalam hal ini Bagian Tata Laksana/Sub Bagian Tata Laksana Pemerintahan melaksanakan sosialisasi cara penyusunan SOP
  2. Setiap perangkat daerah menyusun draft SOP berdasarkan Peraturan yang telah disosialisaikan
  3. Setelah ada surat usulan dari PD, selanjutnya membahas bersama tentang draft SOP dimaksud untuk dapat ditetapkan menjadi Keputusan Kepala Perangkat Daerah tentang SOP PD
  4. Perangkat daerah masing masing menetapkan SOP Perangkat Daerah

3 (tiga) hari kerja (maksimal 3 hari

Tidak dipungut biaya

Draft SOP Perangkat Daerah Provinsi

SP4N-Lapor!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perangkat Daerah Provinsi"