Standar pelayanan rawat jalan

  1. 1. Kartu BPJS
  2. 2. Foto copy ktp
  3. 3. kartu berobat

  1. 1. Pasien datang berobat kemudia melakukan pendaftaran di loket pendaftaran.setelah itu petugas loket memverifikasi data pasien setelah itu pasien ke poli umum dan petugas rekam medik meyediakan status pasien setelah itu dilakukan pengecekan tekanan darah ,berat badan, dan suhu badan
  2. 2. setelah dilakukan , pemeriksaaan fisik oleh petugas poli lalu dokter melakukan anmese pasien dan pemeriksaan fisik pasien oleh petugas poli. stelah itu ambil sampel dan melakukan pembacaan hasil lab
  3. 3. setelah melakukan penegakkan diagnosa oleh dokter lalu pasien diberikan resep oleh dokter dan pasien kemudian ke apotik untuk mengambil resep obat .
  4. 4. Setelah pasien mendapatkan obat dari apotik pasien diperbolehkan pulang

30 Menit

1. Gratis bpjs


2. pasien umum : berbayar sesuai dengan perda kabupaten batu bara no.3 ytahun 2021 tentang retribusi daerah

Standar PELAYANAN RAWAT JALAN

1. kotak saran


2. email : puskesmasseibejangkar@yahoo.co.id


3. tlp : 085277667106


4. facebook : Puskesmas sei bejangkar



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan rawat jalan"