Layanan Integrasi

  1. 1. Melampirkan FC KTP dan KK
  2. 2. Laporan Litmas PK Bapas
  3. 3. Surat Pernyataan WBP
  4. 4. Surat Pernyataan Penjamin

  1. 1. Petugas registrasi memanggil WBP terkait kepengurusan integrasi/ WBP datang menemui petugas registrasi untuk mengajukan kepengurusan/ keluarga menemui petugas registrasi untuk mengajukan kepengurusan integrasi; 2. Petugas memberikan berkas/form penjamin kepada keluarga/ penjamin dari WBP (Online / langsung) 3. Petugas membuat permohonan litmas ke Bapas 4. Setelah Laporan litmas dari Bapas selesai, WBP disidang TPP 5. pengusulan berkas Ke Ditjen 6. Terbit SK Integrasi

Jangka waktu penyelesaian kurang lebih 1 bulan dimulai dari awal pengajuan berkas 

Tidak dipungut biaya

Layanan Integrasi (PB,CB,CMB dan CMK)

08978566466 Whatsapp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Integrasi"