Standar Pelayanan rumah Kemasan

  1. UPH / IKM / Petani / Kelompok Tani
  2. Surat Permohonan / Datang Langsung
  3. Kebutuhan Usaha Sendiri

  1. UPH / IKM / Petani / Kelota berkunjung secara langsung/melalui surat permohonan pada Rumah Kemasan Dinas TPH.
  2. UPH / IKM / Petani / Kelota berkonsultasi dan menunjukkan konsep kemasan yang diinginkan/memilih kemasan yang telah tersedia pada Rumah Kemasan.
  3. Petugas teknis Rumah Kemasan melakukan proses percetakan/belanja kemasan sesuai permintaan.
  4. UPH / IKM / Petani / Kelota melakukan pembayaran biaya cetak/pembelian kemasan.
  5. Bila terdapat kekurangan, UPH / IKM / Petani / Kelota dapat mengajukan komplain/perbaikan.
  6. Pelayanan komplain/perbaikan oleh petugas teknis Rumah Kemasan.

Pelaksanaan Selama 2 - 3 Hari

Tidak dipungut biaya

kemasan

Dapat disampaikan secara langsung

 Email : tphh.tph.sulteng@gmail.com

Hp/WA
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : www.pertanian.sultengprov.go.id, Email : dtph@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan rumah Kemasan"