Cetak Akta Kelahiran

  1. 1. foto kopi kk
  2. 2. foto kopi buku nikah
  3. 3. surat keterangan lahir dari rs atau bidan

  1. a. Pemohon mengajukan permohonan Akte Kelahiran kepada operator
  2. b. Petugas Operator menerima dan memeriksa kelengkapan berkas. Jika memenuhi syarat dicatat ke dalam buku regristrasi, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi
  3. c. Operator melakukan entry data ke Data Base
  4. d. Operator mencetak Akte Kelahiran
  5. e. Petugas menyerahkan Akte Kelahiran kepada Pemohon
  6. f. Pemohon menerima Akte Kelahiran

1. Pemohon mengambil nomor antrian : 0 menit

2. Petugas memanggil pemohon : 0 menit

3. pemohon menyerahkan persyaratan : 0 menit

4. Petugas memverifikasi persyaratan : 5 -10menit

5. JIka ada data yang tidak sesuai petugas meminta data dukung lainnya

6. Petugas mencetak Akta kelahiran : 5 menit

7. pemohon menerima akta kelahiran

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran Baru

Pengaduan dilakukan secara langsung atau melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cetak Akta Kelahiran"