2 Minggu
Tidak dipungut biaya
SK Pemberian Cuti yang telah ditandatangani oleh Kepala Pelaksana BPBD Prov Sulteng atau Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store