Standar pelayanan cuti pegawai Sub. Bagian kepegawaian dan umum Badan penanggulangan bencana daerah Provinsi sulawesi tengah

  1. a. Formulir permintaan dan pemberian Cuti
  2. b. Informasi Data Kehadiran Dalam 1 Tahun
  3. g. Informasi Maksud Dan Tujuan Cuti

  1. a. Mengisi formulir permintaan cuti yang akan dilaksanakan
  2. b. Formulir tersebut diproses sebagai berikut: - Golongan II dan III ditandatangani oleh yang bersangkutan, selanjutnya diparaf oleh atasan langsung, ditanda tangani oleh Pejabat atasan langsung dan Kepala Pelaksana - Golongan IV ditandatangani oleh yang bersangkutan, diparaf oleh atasan langsung dan kasubagkepegawaian dan umum, kemudian ditandatangani oleh Kepala Pelaksana
  3. c. Menyerahkan dokumen tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah (Khusus GolonganIV)
  4. d. Formulir disetujui dan ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

SK Pemberian Cuti yang telah ditandatangani oleh Kepala Pelaksana BPBD Prov Sulteng atau Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kepegbpbd.@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan cuti pegawai Sub. Bagian kepegawaian dan umum Badan penanggulangan bencana daerah Provinsi sulawesi tengah"