Standar pelayanan usul kartu pegawai (karpeg) Sub. Bagian kepegawaian dan umum Badan penanggulangan bencana daerah Provinsi sulawesi tengah

  1. a. SK CPNS (80%) dilegalisir
  2. b. SK PNS (100%) dilegalisir
  3. c. Sertifikat Prajabatan, dilegalisir
  4. d. Pas Foto Ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar
  5. e. SK Peralihan (khusus bagi PNS peralihan atas UU No.23/ 2014 atau guru SMA/SMK)

  1. a. Menyiapkan/mengumpulkan berkas dan persyaratanlalu disortir
  2. b. Membuat Surat Pengantar, diparaf oleh Kasubag. Kepegawaian dan Umum, Sekretaris selanjutnya ditanda tangani oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
  3. c. Menyerahkan Dokumen persyaratan tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Provinsi Sulawesi Tengah
  4. d. Penerbitan Kartu Pegawai (Karpeg) oleh Badan Kepegawaian Negara(BKN)

4 Bulan

Tidak dipungut biaya

Kartu Pegawai (Karpeg) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kepegbpbd.@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan usul kartu pegawai (karpeg) Sub. Bagian kepegawaian dan umum Badan penanggulangan bencana daerah Provinsi sulawesi tengah"