Standar pelayanan usul tanda jasa (satyalancana) Sub. Bidang kepegawaian dan umum Badan penanggulangan bencana daerah Provinsi sulawesi tengah

  1. a. SK CPNS dilegalisir
  2. b. SK Pangkat terakhir
  3. c. SK jabatan terakhir (Struktural, Fungsional dan Pelaksana/JFU)
  4. d. Surat Keterangan Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin: - PNS Pejabat Struktural Es. II, ditandatanganioleh sekretaris - PNS lainnya, ditandatangani oleh KepalaOPD bersangkutan (minimal Es.II)
  5. e. Daftar Riwayat Hidup
  6. f. PPK PNS (SKP, penilaian SKP dan PPK PNS) 1(satu) tahun terakhir, Daftar hadir 3 (tiga) bulan terakhir

  1. a. Menyiapkan/mengumpulkan berkas dan persyaratanlalu disortir
  2. b. Membuat Surat Pengantar, diparaf oleh Kasubag. Kepegawaian dan Umum, Sekretaris selanjutnya ditanda tangani oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
  3. c. Menyerahkan Dokumen persyaratan tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Provinsi Sulawesi Tengah
  4. d. Penerbitan Sertifikat/Piagam Penghargaan yang ditanda tangani langsung oleh PresidenRI

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Sertifikat/Piagam Penghargaan yang ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kepegbpbd.@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan usul tanda jasa (satyalancana) Sub. Bidang kepegawaian dan umum Badan penanggulangan bencana daerah Provinsi sulawesi tengah"