Standar pelayanan usul kenaikan pangkat Sub. Bagian kepegawaian dan umum Badan penanggulangan bencana daerah Provinsi sulawesi tengah

  1. a. Foto Copy SK80%
  2. b. Foto Copy SKTerakhir
  3. c. Foto Copy Ijazah Terakhir yang di Legis Asli
  4. d. SKP 2 tahun terakhir yang dilegisasli
  5. e. Foto Copy Transkip Nilai yang dilegis Asli
  6. f. Foto Copy SK jabatan
  7. g. Foto Copy Surat Pernyataan masih menduduki jabatan
  8. h. Foto Copy Surat Pernyataan melaksanakanTugas
  9. i. Foto Copy Surat Pernyataan Pelantikan
  10. d. Foto Copy SKpindah bagi ASN pindahan

  1. a. Menyiapkan/mengumpulkan berkas dan persyaratanlalu disortir
  2. b. Membuat Surat Pengantar, diparaf oleh Kasubag. Kepegawaian dan Umum, Sekretaris selanjutnya ditanda tangani oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
  3. c. Diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Provinsi Sulawesi Tengah
  4. d. Penerbitan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat dari Gubernur Sulawesi Tengah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kepegbpbd.@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan usul kenaikan pangkat Sub. Bagian kepegawaian dan umum Badan penanggulangan bencana daerah Provinsi sulawesi tengah"