Standar pelayanan usul kenaikan gaji berkala Sub. Bagian kepegawaian dan umum Badan penanggulangan bencana daerah Provinsi sulawesi tengah

  1. a. SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat terakhir,Surat Kenaikan Gaji Berkala terakhir dan Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahunterakhir
  2. b. Daftar hadir untuk 3 (tiga) bulan terakhir;
  3. c. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin penundaan kenaikan gaji berkala;

  1. a. Menyiapkan/mengumpulkan berkas dan persyaratanlalu disortir
  2. b. Membuat Surat Pengantar, diparaf oleh Kasubag. Kepegawaian dan Umum, Sekretaris selanjutnya ditanda tangani oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
  3. c. Diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah
  4. d. Penerbitan Surat Keputusan (SK) Kenaikan GajiBerkala

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan (SK) Kenaikan Gaji Berkala dari Gubernur Sulawesi Tengah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kepegbpbd.@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan usul kenaikan gaji berkala Sub. Bagian kepegawaian dan umum Badan penanggulangan bencana daerah Provinsi sulawesi tengah"