Standar pelayanan usul pensiun Sub. Bagian kepegawaian dan umum Badan penanggulangan bencana daerah Provinsi sulawesi tengah

  1. a. Surat Pengantar Usul dari Instansi / BKD
  2. b. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun(DPCP)
  3. c. Foto Copy sah Surat KeputusanCPNS
  4. d. Foto Copy sah Surat KeputusanPNS
  5. e. Foto Copy sah Surat KeputusanKenaikan PangkatTerakhir
  6. f. Foto Copy sah akte LahirAnak
  7. g. Daftar Susunan Keluarga yang disahkan kecamatan
  8. h. Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
  9. i. Foto Copy sah penilaian prestasi kerja pegawai1 (satu) tahunterakhir
  10. j. Foto Copy sah Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah/Camat/RumahSakit.
  11. k. Foto Copy sah Keterangan Janda / Dudadari Kepala Desa / Lurah / Camat (bagi yang sudah cerai mati/hidup)
  12. l. Foto Copy sahKarpeg

  1. a. Menyiapkan/mengumpulkan berkas dan persyaratanlalu disortir
  2. b. Membuat Surat Pengantar, diparaf oleh Kasubag. Kepegawaian dan Umum, Sekretaris selanjutnya ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah
  3. c. Diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Provinsi Sulawesi Tengah
  4. Penerbitan Surat Keputusan (SK)Pensiun

4 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan (SK) Pensiun dari Gubernur Sulawesi Tengah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kepegbpbd.@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan usul pensiun Sub. Bagian kepegawaian dan umum Badan penanggulangan bencana daerah Provinsi sulawesi tengah"