Pelayanan Penerbitan SLO

  1. Adanya pengajuan permohonan dari pemilik kapal

  1. KAPAL MENGAJUKAN PERMOHONAN PENERBITAN SLO
  2. MEMERIKSA KELENGKAPAN DOKUMEN KAPAL, SIPI/SIKPI, SIUP SKAT
  3. DOKUMEN LENGKAP 1. CETAK HPK KEBERANGKATAN KAPAL 2. CEK KESESUAIAN DOKUMEN FISIK KAPAL DAN ALAT BANTU PENANGKAP IKAN 3. KAPAL LAIK OPERASI 4. CETAK SLO
  4. DOKUMEN TIDAK LENGKAP 1. PERINTAH UNTUK MELENGKAPI DOKUMEN KAPAL 2. PEMILIK KAPAL/NAHKODA 3. NAHKODA

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan SLO

Dapat disampaikan secara langsung atau melalui email psdkp.provsulteng@gmail.com, telpon HP/WA ke sentra pelayanan 085299229464 (Muh. Risal), 081341000051 (Kasie. Penanganan Pelanggaran), 085397839503 (Kasie. Pengawasan PRL)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan SLO"