Pemindahan Atas Permintaan Sendiri/Keluarga/Ku asa Hukum (dalam wilayah atau antar wilayah)

  1. 1. Permohonan tertulis dari narapidana/ keluarga/kuasa hukum yang memuat alasan pemindahan
  2. 2. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berita acara pelaksanaan putusan
  3. 3. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin
  4. 4. Identitas penjamin (KTP & KK)
  5. Syarat (Tambahan) 1) Fotocopy Daftar Perubahan
  6. 2) Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin
  7. 3) Surat Keterangan tidak memiliki perkara lain
  8. 4) Surat Keterangan Dokter
  9. 5) Salinan Kartu Pembinaan
  10. 6) Daftar Registrasi "F"
  11. 7) Litmas Asal dan Tujuan
  12. 8) Keputusan TPP Lapas/Rutan dan Kanwil
  13. 9) Surat Pernyataan bahwa biaya pemindahan ditanggung oleh pemohon

  1. - Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan pemindahan dilengkapi dengan dokumen persyaratan fotocopy KK, KTP, Pernyataan Jaminan, Pernyataan biaya ditanggung pemohon; - Terhadap permohonan tersebut, dilaksanakan penelitian kemasyarakatan (Litmas asal dan Litmas tujuan); - Kepala Lapas/Rutan meneruskan permohonan pemindahan berdasarkan hasil sidang TPP kepada Kakanwil; - Kakanwil berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan (untuk pemindahan dalam satu propinsi), untuk pemindahan keluar propinsi, Kakanwil membuat usulan pemindahan antar wilayah dan meneruskan kepada Ditjen Pemasyarakatan; - Ditjen Pemasyarakatan berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan sesuai rekomendasi TPP Pusat; - Kepala Lapas/Rutan/Kakanwil menerima Surat Persetujuan atau Penolakan Permohonan Pemindahan atas permintaan sendiri dari Kanwil/Ditjen Pemasyarakatan; 1. Pemohon mengajukan permohonan kepada DirjenPemasyarakatan melalui Kepala Lapas/Rutan danKepala Kantor Wilayah setempat 2. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepadaDirektur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidanadan Tahanan 3. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidanadan Tahanan meneruskan ke Subdit PengawasanKesehatan 4. Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan KasiPelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan 5. Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan 6. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah 7. Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melaluiKepala Lapas

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan/ Penolakan Kepala Kanwil/Dirjen Pemasyarakatan tentang Persetujuan atau Penolakan Permohonan Pemindahan Narapidana Atas Permintaan Sendiri

Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahan Atas Permintaan Sendiri/Keluarga/Ku asa Hukum (dalam wilayah atau antar wilayah)"