Pengurus atas Harta Peninggalan yang Tidak Ada Kuasanya (Pasal 1126-1130 KUHPerdata jo. Pasal 64-69 Instruksi Untuk Balai Harta Peninggalan di Indonesia)

  1. a. Surat Permohonan untuk memiliki Harta peninggalan yang tak terurus (tidak ada kuasanya) b. Identitas Pemohon c. Surat/Akta Kematian Pemilik d. Bukti kepemilikan aset

  1. 1. Pemohon melaporkan kepada Balai Harta Peninggalan tentang adanya harta kekayaan yang tidak ada kuasanya dari orang yang telah meninggal dunia yang tidak meninggalkan ahli waris atau ada ahli waris namun menolak warisan tersebut untuk dilakukan pengurusan Harta Kekayaan yang tak terurus oleh Balai Harta Peninggalan; 2. Petugas layanan Melakukan pengecekan terhadap semua berkas berkas pengurusan Harta Kekayaan ya 3. Balai Harta Peninggalan melakukan pemanggilan terhadap orang yang menghuni atau menguasai harta tidak terurus,untuk membawa Identitas, akte kematian pemilik dan surat-surat sertifikat bangunan; 4. Balai Harta Peninggalan mengumumkan panggilan pada ahli waris melalui 2 surat kabar lokal dan nasional dan berita negara Republik Indonesia; 5. Balai Harta Peninggalan melakukan menyegelan dan inventarisasi/ melakukan pencatatan terhadap harta tak terurus; 6. Balai Harta Peninggalan membuat perjanjian sewa- menyewa dengan penghuni atau yang menguasai harta kekayaan tak terurus; 7. Balai Harta Peninggalan Menyampaikan pemberitahuaN tertulis tentang adanya harta tak terurus kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kejaksaan Negeri, dan Pertanahan setempat;ng tak terurus;

1 tahun

Biaya Pengurusan sebesar 7i jumlah penjualan harta peninggalan.

Surat Jual Beli

lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurus atas Harta Peninggalan yang Tidak Ada Kuasanya (Pasal 1126-1130 KUHPerdata jo. Pasal 64-69 Instruksi Untuk Balai Harta Peninggalan di Indonesia)"