1.Pasien datang dengan membawa surat pengantar dari
kepolisian ke UGD.
2. Pasien diperiksa oleh petugas ( Tensi, nadi, pernafasan
dan Suhu3. Dokter melakukan pemeriksaan dan mencatat hasil pemeriksan
4. Pasien di observasi dan pulang
5. Petugas UGD mengantarkan hasil pemeriksaan kebagian administrasi (Tata Usaha
6. Petugas administrasi membuatkan surat keterangan visum
7. Petugas Kepolisian Mengambil surat Visum dan
menyelesaikan administrasiSesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bangka Barat Nomor: 6 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 tahun 2011 Retribusi Pelayanan Kesehatan
surat keterangan visum
Email : pkmmuntok.babar@gmail.com
Facebook : puskesmas muntok
Kotak saran : didalam gedung puskesmas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store