Standar Pelayanan Pembuatan Surat Visum

  1. 1. Surat keterangan kepolisian
  2. 2. KTP/KK
  3. 3. Buku catatan hasil visum dari UGD

  1. 1. Pasien datang dengan membawa surat pengantar dari kepolisian ke UGD.
  2. 2. Pasien diperiksa oleh petugas ( Tensi, nadi, pernafasan dan Suhu )
  3. 3. Dokter melakukan pemeriksaan dan mencatat hasil pemeriksan
  4. 4. Pasien di observasi dan pulang
  5. 5. Petugas UGD mengantarkan hasil pemeriksaan kebagian administrasi (Tata Usaha)
  6. 6. Petugas administrasi membuatkan surat keterangan visum
  7. 7. Petugas Kepolisian Mengambil surat Visum dan menyelesaikan administrasi

 1.Pasien datang dengan membawa surat pengantar dari    

         kepolisian  ke UGD.

 2. Pasien diperiksa oleh petugas ( Tensi, nadi, pernafasan

          dan Suhu

 3. Dokter melakukan pemeriksaan dan mencatat hasil   pemeriksan

       4. Pasien di observasi dan pulang

 5. Petugas UGD mengantarkan hasil pemeriksaan   kebagian                 administrasi (Tata Usaha

  6. Petugas administrasi membuatkan surat keterangan visum

  7. Petugas   Kepolisian Mengambil surat Visum dan  

            menyelesaikan administrasi

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor: 6 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 tahun 2011 Retribusi Pelayanan Kesehatan

surat keterangan visum

   Email             :  pkmmuntok.babar@gmail.com

Facebook          : puskesmas muntok

Kotak saran      : didalam gedung puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembuatan Surat Visum"