Penanganan Persalinan

  1. Kartu BPJS/JKn
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Buku KIA

  1. Pemohon datang ke Puskesmas diarahkan ke RTGD untuk pemeriksaan awal, selanjutnya ke ruang VK/KIA, pihak keluarga melakukan verifikasi data dengan petugas pendaftaran
  2. Petugas KIA melakukan pemeriksaan berkoordinasi dengan lab jika ada pemeriksaan lanjutan. Pasien yang tidak bisa ditangani akan dirujuk ke Rumah Sakit Rujukan, pasien yang bisa partus normal akan diberikan pelayanan sesuai SOP
  3. Jika diperlukan pasien akan diberikan resep yang bisa diambil di apotek, pasien bisa pulang sesuai dengan hasil pemeriksaan dari Petugas KIA yang membantu proses kelahiran

Kegiatan pelayanan dilakukan dalam dan luar gedung, untuk kasus tertentu, bisa lebih dari waktu yang ditentukan  tergantung situasi dan kondisi lapangan


Gratis untuk Peserta BPJS/JKn

Berbayar bagi Pasien Umum, sesuai dengan Perda Kab.Batu Bara Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah


penanganan persalinan

Kotak Saran

Email : puskesmasindrapura63@gmail.com

HP/WA Call Center 081397070904

Facebook : UPT Puskesmas Indrapura Kec.Air Putih Kab.Batu Bara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Persalinan"