Pelayanan Peminjaman Arsip

  1. Surat permohonan pinjam arsip

  1. Pengajuan permohonan pinjam arsip disertai daftar arsip;
  2. Persetujuan pimpinan, permohonan mengisi formuir pinjam arsip;
  3. Penyerahan arsip yang dipinjam dengan menandatangani pada buku pinjam arsip;
  4. Pengembalian arsip sesuai jangka waktu disertai penandatanganan pada buku pinjam.

per berkas

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Peminjaman Arsip

Datang lansung

Telepon (0451) 481490

Fax (0451) 482978

Email: bapusda_sulteng@yahoo.com, bpadd@sulteng.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peminjaman Arsip"