Pelayananan Kesehatan Rawat Jalan

  1. Kartu BPJS/JKn
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon melakukan verifikasi data di tempat pendaftaran, lalu diarahkan ke ruang pemeriksaan umum untuk dilakukan pemeriksaan umum.
  2. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter/Petugas di Ruang Pemeriksaan Umum, bisa dirujuk, periksa lab atau rawat inap Pasien yang disarankan untuk rawat jalan akan diberikan resep oleh dokter
  3. Pasien yang mendapatkan resep segera mengambil ke apotik dan mendapatkan konseling dari Apoteker

Kegiatan pelayanan dilakukan dalam dan luar gedung, untuk kasus tertentu, bisa lebih dari waktu yang ditentukan  tergantung situasi dan kondisi lapangan


Gratis untuk Peserta BPJS/JKn

Berbayar bagi Pasien Umum, sesuai dengan Perda Kab.Batu Bara Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah


Pelayanan kesehatan rawat jalan

Kotak Saran

Email : puskesmasindrapura63@gmail.com

HP/WA Call Center 081397070904

Facebook : UPT Puskesmas Indrapura Kec.Air Putih Kab.Batu Bara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayananan Kesehatan Rawat Jalan"