Layanan Informasi dan Aduan Masyarakat

  1. Tatap muka: Menuju ke Sirkulasi
  2. Media Sosial: 1) Facebook: dispusarda.sulteng.9; 2) Instagram: pusardasulteng; 3) Twitter: Pusardasulteng

  1. Pemustaka/ Pengunjung/ Masyarakat menyampaikan informasi yang dibutuhkan baik secara tatap muka kepada Petugas Sirkulasi maupun melalui media sosial;
  2. Petugas memproses kebutuhan informasi;
  3. Apabila diperlukan, petugas meminta tindaklanjut dari Kepala Seksi Layanan dan Kerjasama Perpustakaan atau Kepala Bidang Layanan, Alih Media, Otomasi dan Kerjasama Perpustakaan;
  4. Pemustaka/ Pengunjung/ Masyarakat mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

untuk layanan informasi

(3 Jam apabila dibutuhkan tindak lanjut Aduan Masyarakat)

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi dan Aduan Masyarakat

Facebook: dispusarda.sulteng.9

Instagram: pusardasulteng

Twitter: Pusardasulteng

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi dan Aduan Masyarakat"