Standar pelayanan upacara / apel pagi dan sore Sub. Bidang kepegawaian dan umum Badan penanggulangan bencana daerah Provinsi sulawesi tengah

  1. Tersedianya 1 (satu) Set Sound System
  2. Pejabat / Petugas yang Kompeten pada waktu yang di tentukan

  1. a. Pelayanan awal dilakukan dengan cara melakukanabsen Retina atau Absen Manual pada waktu: - Senin Pagi pukul 07.00 –07.30 - Selasa s.d Jum’at Pagi pukul 07.15 –07.45 - Senin s.d Kamis Sorepukul16.00 - Jum’at Sore pukul16.30 Kemudian disampaikan Pengumuman secara lisan untuk mengikuti Upacara/Apel Pagi dan Sore.
  2. b. Pengumuman disampaikan kepada kepada Pejabat Es.II, III dan IV serta seluruh ASN dan Tenaga Kontrak yang hadir pada haritersebut
  3. c. Pimpinan Upacara/Apel menyiapkan barisan/peserta apel
  4. d. Pimpinan Upacara/Apel memimpin penghormatan kepada Pembina / Penerima Apel
  5. e. Pemimpin Upacara/Apel melaporkan pelaksanaan apel kepada Pembina apel meliputi: a.1. Tanggal dan hari pelaksanaan b.1. Jumlah peserta
  6. f. Kepala Pelaksana/Sekretaris/Kepala Bidang/Kepala Sub Bagian / Bidang bertindak sebagai Pembina Upacara/Apel dan menyampaikan informasi/arahan kepada seluruh peserta Upacara/Apel.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi penting yang disampaikan dalam Upacara/Apel.

kepegbpbd.@gmail.com

Hp/Wa 081355650339 (IbuZul’aida)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kepegbpbd.@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan upacara / apel pagi dan sore Sub. Bidang kepegawaian dan umum Badan penanggulangan bencana daerah Provinsi sulawesi tengah"