Standar Pelayanan Penyusunan Program Kerja Pembuatan Rkbu

  1. SK Pengurus Barang
  2. SK Pembantu Pengurus Barang
  3. SK Operator Simda BMD

  1. Kepala Pelaksana menginstruksikan kepada Sekretaris untuk menyampaikan kepada Kepala Sub Bagian Keuangan dan Asset untuk meminta RKBU
  2. Sekretaris menyampaikan kepada Kepala Sub Keuangan dan Asset untuk meminta data RKBU
  3. Kepala Sub Bidang Keuangan dan Asset memerintahkan Pengurus Barang untuk menyampaikan kepada semua Kasub dan Kasubid membuat RKBU
  4. Pengurus Barang menyerahkan Usulan Rincian RKBU kepada Operator SIMDA BMD untuk di input kedalam RKBMD OPD.

14 Hari

Tidak dipungut biaya

RKBMD OPD terkirim ke BPKAD untuk proses penelitian.

Hp.WA 08211434222

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Hp.WA 08211434222

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyusunan Program Kerja Pembuatan Rkbu"