Standar Penyusunan Program Kerja Laporan Keuangan dan Asset

  1. 1. Undang-Undang No.17 Tahun 2003.
  2. 2. Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010
  3. 3. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah No.03 Tahun 2009
  4. 4. Konsep Laporan Keuangan dan Aset
  5. 5. Laporan Keuangan dan Aset

  1. a. Kepala Pelaksana Menginstruksikan kepada Sekretaris untuk menyampaikan kepada Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset untuk menyusun Laporan Keuangan dan Aset BPBD Prov.Sulawesi Tengah.
  2. b. Sekretaris Menginstruksikan kepada Kepala Sub BAgian Keuangan dan Aset untuk menyusun Laporan Keuangan BPBD Prov.Sulawesi Tengah
  3. c. Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset meminta data keuangan, menelaah, dan memberikan petunjuk kepada pengelola untuk menyusun Laporan Keuangan dan Aset BPBD Prov. Sulawesi Tengah
  4. d. Pengelola menginventarisir data dan menyusun Rencana Laporan Keuangan dan Aset BPBD Prov. Sulawesi tengah serta memberikan hasilnya kepada Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset untuk dikoreksi.
  5. e. Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset mengoreksi dan memberikan paraf kemudian menyampaikan hasilnya kepada Sekretaris BPBD Prov. Sulawesi Tengah

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Dokumen Laporan Keuangan dan Aset.

Hp.WA 08211434222

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Hp.WA 08211434222

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Penyusunan Program Kerja Laporan Keuangan dan Asset"