Penanganan pasien gawat darurat

  1. Membawa Kartu BPJS ASLI
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy KTP

  1. Keluarga pasien menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran untuk diverifikasi,
  2. Pasien mendapatkan pemeriksaan fisik di ruangan IGD
  3. petugas menilai keadaan pasien apakah harus dirujuk atau tidak
  4. pasien akan dilakukan pengambilan sampel darah
  5. pasien diberikan konseling, tindakan therapy
  6. keluarga/pasien menuju loket obat dan menunggu panggilan untuk menerima obat yang akan diberikan oleh petugas loket obat
  7. pasien pulang

45 Menit

Gratis/Pasien Umum Berbayar sesuai dengan Perda Kab. Batu Bara No.3 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah


Penanganan Pasien Gawat Darurat

Kotak Saran

Email : puskesmaspagurawan@gmail.com

Telp /HP : 0853 6150 2068

Facebook : Puskesmas Pagurawan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan pasien gawat darurat"