Standar Penyusunan Dpa

  1. 1. Peraturan Gubernur tentang TUPOKSI
  2. 2. SK JFU
  3. 3. Uraian Tugas JFU
  4. 4. Konsep Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan
  5. 5. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan

  1. a. Kepala Pelaksanan Mengistruksikan Sekretaris untuk menyampaikan kepada Kepala Sub Bagian Program untuk Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
  2. b. Sekretaris Menyampaikan kepada Kepala Sub Bagian Program untuk Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
  3. c. Kepala Sub Bagian Program menerima, menelaah, memberikan petunjuk kepada JFU untuk Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
  4. d. JFU menginventarisir dan Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan melaporkan kepada Kepala Sub Bagian Program
  5. e. menerima, Menelaah, Mengoreksi dan membubuhi paraf dan Tandatangan kemudian menyampaikan kepada Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
  6. f. kemudian menandatangani Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Dokumen DPA dikirim Ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

Email : programbpbdsulteng@gmail.com

Hp/Wa 081341262882

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : programbpbdsulteng@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Penyusunan Dpa"