Standar Penyusunan Renstra

  1. 1. Peraturan Gubernur tentang TUPOKSI
  2. 2. SK JFU
  3. 3. Uraian Tugas JFU
  4. 4. Konsep Rencana Strategis (RENSTRA) Badan
  5. 5. Rencana Strategis (RENSTRA) Badan

  1. a. Kepala Pelaksanan Mengistruksikan Sekretaris untuk menyampaikan kepada Kepala Sub Bagian Program untuk Menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
  2. b. Sekretaris Menyampaikan kepada Kepala Sub Bagian Program untuk Menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
  3. c. Kepala Sub Bagian Program menerima, menelaah, memberikan petunjuk kepada JFU untuk Menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
  4. d. JFU menginventarisir dan Menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan melaporkan kepada Kepala Sub Bagian Program
  5. e. menerima, Menelaah, Mengoreksi dan membubuhi paraf dan Tandatangan kemudian menyampaikan kepada Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
  6. f. menerima, Menelaah, Mengoreksi dan membubuhi paraf kemudian menyampaikan kepada Kepala Pelaksana untuk di tandatangani dan di sahkan
  7. g. menerima, Menelaah, Mengoreksi dan kemudian menandatangani Rencana Strategis (RENSTRA) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Dokumen RENSTRA dikirim BAPPEDA Sulawesi Tengah

 Email : programbpbdsulteng@gmail.com

Hp/Wa 081341262882

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : programbpbdsulteng@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Penyusunan Renstra"