Standar Pelayanan RKA

  1. Peraturan Gubernur tentang TUPOKSI
  2. SK JFU
  3. Uraian Tugas JFU
  4. Konsep Rencana Kerja Anggaran (RKA) Badan
  5. Rencana Kerja Anggaran (RKA) Badan

  1. Kepala Pelaksanan Mengistruksikan Sekretaris untuk menyampaikan kepada Kepala Sub Bagian Program untuk Menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
  2. Sekretaris Menyampaikan kepada Kepala Sub Bagian Program untuk Menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
  3. Kepala Sub Bagian Program menerima, menelaah, memberikan petunjuk kepada JFU untuk Menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
  4. JFU menginventarisir dan Menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan melaporkan kepada Kepala Sub Bagian Program
  5. Menerima, Menelaah, Mengoreksi dan membubuhi paraf dan Tandatangan kemudian menyampaikan kepada Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
  6. Kemudian menandatangani Rencana Kerja Anggaran (RKA) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Dokumen RKA dikirim Ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

programbpbdsulteng@gmail.com

Hp/Wa 081341262882

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

programbpbdsulteng@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan RKA"