Pelayanan Surat Keterangan dan Rekomendasi terkait penyaluran Bantuan Non Tunai PKH

  1. fotocopy KTP
  2. fotocopy Kartu Keluarga
  3. Berkas pendukung lainnya yang diperlukan

  1. Menerima pengaduan KPM yang mengalami permasalahan dari SDM PKH
  2. Melakukan klarifikasi dan verifikasi berkas pengaduan KPM sesuai dengan pedoman umum PKH dan peraturan yang berlaku oleh Koorkab
  3. Melakukan pencatatan administrasi apabila telah lengkap dan jika belum lengkap berkas dilengkapi
  4. Kelengkapan administrasi ditandatangani oleh Kepala Bidang Perlindungan Jaminan dan Organisasi Sosial
  5. Mengembalikan kepada SDM PKH yang menangani

  1. Menerima pengaduan KPM yang mengalami permasalahan dari SDM PKH
  2. Melakukan klarifikasi dan verifikasi berkas pengaduan KPM sesuai dengan pedoman umum PKH dan peraturan yang berlaku oleh Koorkab
  3. Melakukan pencatatan administrasi apabila telah lengkap dan jika belum lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi kembali
  4. Kelengkapan administrasi ditandatangani oleh Kepala Bidang Perlindungan Jaminan dan Organisasi Sosial
  5. Mengembalikan kepada SDM PKH yang menangani

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pencairan Bantuan Non Tunai PKH

Dinas Sosial Kabupaten Langkat

Kotak Saran

Telp : 08618912418

Whatsapp : 081270620934

Email : kansoslangkat@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kansoslangkat@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan dan Rekomendasi terkait penyaluran Bantuan Non Tunai PKH"