Pelayanan Penyaluran Barang

  1. DPA atau DPPA Organisasi Perangkat Daerah
  2. Daftar Kebutuhan Barang
  3. Nota Permintaan Barang

  1. Pemakai barang menyampaikan nota permintaan barang yang telah disetujui oleh kasubbag/kassubbid
  2. Pejabat penatausahaan pengguna barang memerintahkan pengurus barang pengguna untuk mengecek ketersediaan barang di gudang persediaan
  3. Pengurus barang mengecek ketersediaan barang di gudang persediaan barang dan melaporkan hasilnya pada pejabat penatausahaan barang
  4. Pejabat penatausahaan pengguna barang memeriksa dan mempertimbangkan permintaan barang berdasarkan laporan barang persediaan dari pengurus barang serta menandatangani surat perintah penyaluran barang (SPPB)
  5. Pejabat penatausahaan pengguna barang memerintahkan pengurus barang pengguna untuk mengeluarkan barang sesuai permintaan dari gudang persediaan barang
  6. Pengurus barang pengguna menyerahkan barang ke pemakai dan menandatangani bukti pengambilan barang dari gudang
  7. Pengurus barang pengguna mencatat/menginput pengeluaran barang pada buku pengeluaran barang dan buku barang pakai habis dan/atau pada aplikasi SIMPAN dan mengarsipkan Nota Permintaan Barang, Surat Perintah Penyaluran Barang dan Surat bukti pengambilan barang dari gudang

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Penyaluran Barang

lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyaluran Barang"