Pelayanan Pembayaran Tambahan Penghasilan

  1. Berkas Pelengkap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan
  2. DPA atau DPPA Organisasi Perangkat Daerah

  1. JFU Pengolah Kepegawaian membuat dan menyerahkan rekapitulasi absen kepegawaian
  2. JFU Penata Laporan Keuangan menerima rekapitulasi absen dari bagian Kepegawaian dan Umum, kemudian membuat Daftar Permintaan Tunjangan Penghasilan dan Kelengkapan Lainnya dan meminta tanda tangan seluruh pegawai
  3. JFU Penata Laporan Keuangan menyerahkan Daftar Permintaan Tunjangan Penghasilan beserta kelengkapannya ke Kasubbag Kepegawaian dan Umum untuk diperiksa
  4. Bendahara Pengeluaran menerima, memeriksa dan menandatangani Daftar Permintaan Tunjangan Penghasilan beserta Kelengkapannya dan dilanjutkan dengan membuat SPP-LS Tunjangan Penghasilan
  5. Bendahara Pengeluaran/Operator SIMDA Keuangan membuat SPP-LS Tunjangan Penghasilan
  6. Bendahara Pengeluaran menandatangani SPP-LS Tunjangan Penghasilan dan menyerahkan ke Staf PPK untuk diverifikasi
  7. Staf PPK menerima, memeriksa dan memberi paraf pengajuan SPP-LS Tunjangan penghasilan dan menyerahkan ke Kasubbag Keuangan dan Assset/PPK untuk diverifikasi kembali
  8. Kasubbag Keuangan dan Asset/PPK menerima, memeriksa, memberi paraf pada SPP-LS Tunjangan Penghasilan beserta kelengkapannya dan membuat SPM-LS Tunjangan Penghasilan
  9. Sekretaris menerima, menyetujui SPM-LS Tunjangan Penghasilan dan menandatangani Daftar Permintaan Tunjangan Penghasilan beserta kelangkapannya
  10. Kepala Badan/Pengguna Anggaran menerima, mengetahui dan menandatangani SPM-LS Tunjangan Penghasilan dan Daftar Permintaan Tunjangan Penghasilan beserta seluruh kelengkapannya
  11. Bendahara Pengeluaran membawa SPM-LS Tunjangan Penghasilan beserta seluruh kelengkapannya ke BPKAD
  12. Bendahara mengambil SP2D-LS Tunjangan Penghasilan dari BPKAD sebagai bukti bahwa pengajuan SPM-LS Tunjangan Penghasilan sudah bisa dicairkan pada Bank Sulteng
  13. Bendahara menarik, membayarkan dan membukukan pengeluaran serta mempertanggungjawabkannya
  14. Bendahara mengarsipkan SP2D-LS Tunjangan Penghasilan beserta kelengkapannya

4 Hari

Tidak dipungut biaya

SP2D Pembayaran Tambahan Penghasilan (TP)

https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembayaran Tambahan Penghasilan"