Rekomendasi Melaksanakan Pelayanan Jasa Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner

  1. Mengajukan permohonan penerbitan Rekomendasi Melaksanakan Pelayanan Jasa Medik Veteriner/Paramedik Veteriner
  2. Menyiapkan berkas/dokumen pendukung :
  3. -Medik Veteriner : Foto kopi (KTP, NPWP, Ijazah Dokter Hewan, serta Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan dan Rekomendasi dari organisasi profesi), pas foto warna uk. 4x6 (2 lbr)
  4. - Paramedik Veteriner : Foto kopi (KTP, NPWP, Sertifikat Bimtek/Diklat ParaVet, Sertifikat Kompetensi ParaVet dan Rekomendasi dari organisasi profesi), pas foto warna uk. 4x6 (2 lbr)

  1. Pemohon mengajukan permohonan disertai berkas pendukung kepada Kasi Keswan dan Kemavet
  2. Verifikasi berkas oleh Kasi Keswan dan Kesmavet
  3. Kasi Keswan membuat Berita Acara Pemeriksaan/Pemantauan Tim Teknis
  4. Jika memenuhi syarat (Ya) pemeriksaan/pemantauan, dilanjutkan penerbitan rekomendasi
  5. Jika tidak memenuhi syarat (Tidak) pemeriksaan/pemantauan, berkas dikembalikan kepada pemohon
  6. Berkas rekomendasi ditandatangi dan diterbitkan oleh Kepala Dinas
  7. Surat Rekomendasi diserahkan kepada pemohon.

pelaksana veteriner dan paramedik veteriner 1 hari kerja oleh petugas

Tidak dipungut biaya (Gratis)

1. Rekomendasi Melaksanakan Pelayanan Jasa Medik Veteriner; atau 2. Rekomendasi Melaksanakan Pelayanan Jasa Paramedik Veteriner a.l. : ParaVet-Keswan; atau ParaVet-IB; atau ParaVet-PKb; atau ParaVet-ATR

1.   Kotak Saran

Surat Pengaduan

 e-mail : nakbunbatubara@gmail.com

Jam Pelayanan: Senin-Kamis: (08.00-16.00 Wib), Jum’at (08.00-15.00 Wib)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Melaksanakan Pelayanan Jasa Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner"