Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB

  1. Surat permohonan Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB
  2. FC Ijazah
  3. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat

  1. Pengelola menerima berkas Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB
  2. Pemeriksaan berkas pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB (apabila berkas sudah lengkap dan absyah dibubuhkan paraf)
  3. Mengajukan berkas yang sudah absah kepada pejabat berwenang untuk dibubuhkan tanda tangan dan setempel Dinas
  4. Menerima berkas yang sudah ditanda tangani Pejabat berwenang
  5. Arsip

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Ijazah

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Dinas atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas .

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-