Standar Pelayanan Usul Kenaikan Gaji Berkala

  1. Foto copy Pangkat Terakhir (Bagi PNS Jabatan Pelaksana / Fungsional Tertentu)
  2. Foto copy SK CPNS (Bagi PNS Jabatan Pelaksana / Fungsional Tertentu)
  3. Foto copy SK PNS (100%) (Bagi PNS Jabatan Pelaksana / Fungsional Tertentu)
  4. Foto copy Kenaikan gaji Berkala Terakhir (Bagi PNS Jabatan Pelaksana / Fungsional Tertentu)
  5. SKP Terakhir (Bagi PNS Jabatan Pelaksana / Fungsional Tertentu)
  6. 7. Foto copy SK Pelantikan Jabatan Baru (Bagi Jabatan Struktural)
  7. 8. Foto copy Surat Pernyataan Pelantikan Jabatan Baru (Bagi Jabatan Struktural)
  8. 9. Foto copy Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan Baru (Bagi Jabatan Struktural)
  9. 10. Foto copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Jabatan Baru (Bagi Jabatan Struktural)

  1. OPD meyampaikan surat pengantar usul kenaikan gaji berkala ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
  2. Kepala BKD mendisposisi surat pengantar usul kenaikan Gaji Berkala secara berjenjang.
  3. Pengelola melakukan verifikasi data nominatif yang dibuat oleh OPD, melakukan penginputan dan memproses Surat Pemberitahuan kenaikan gaji Berkala.
  4. Penandatanganan Surat pemberitahuan kenaikan Gaji berkala
  5. Penyampaian kembali Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala kepada OPD

2 hari setelah surat pengantar beserta kelengkapan persyaratan berada di pengelola

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       kotaksaranbkdsulteng@gmail.com

 -   Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Usul Kenaikan Gaji Berkala"