Standar Pelayanan Lembar Pengaduan Subsidi Listrik

  1. 1. Surat permohonan;
  2. 2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan;
  3. 3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk;
  4. 4. Foto copy Kartu Keluarga;
  5. 5. Rekening listrik terakhir.

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan;
  2. 2. Petugas menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  3. 3. Kasi Pelayanan Masyarakat menverifikasi dan menvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi;
  4. 4. Penginputan data ke situs subsidi.djk.esdm.go.id
  5. 5. Pencetakan lembar pengaduan subsidi listrik oleh petugas kecamatan;
  6. 6. Kasi Pelayanan Masyarakat meneliti, mengoreksi dan memberikan tanda tangan;
  7. 7. Pengarsipan dokumen.

30 (tiga puluh) menit jika jaringan tersedia dan situs berjalan normal

Tidak dipungut biaya

Dokumen Lembar Pengaduan Subsidi Listrik

1. Datang langsung ke Kantor Camat Sei Suka Jl. Access Road No. 1 Kel. Perk. Sipare-pare
2. Kotak saran
3. Email : kec.seisuka@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Lembar Pengaduan Subsidi Listrik"