Standar Pelayanan Penerbitan Surat Pindah

  1. 1. Surat Pengantar Pindah dari kepala desa/kelurahan;
  2. 2. Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  3. 3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Surat Pindah;
  2. 2. Petugas menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  3. 3. Kasi Tata Pemerintahan menverifikasi dan menvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi;
  4. 4. Pencetakan Surat Pindah oleh petugas kecamatan;
  5. 5. Kasi Tata Pemerintahan dan Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf;
  6. 6. Penandatanganan Surat Pindah oleh Camat;
  7. 7. Pemberian nomor dan cap/stempel;
  8. 8. Rekomendasi Surat Pindah selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon;
  9. 9. Pengarsipan dokumen.

60 (enam puluh) menit jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Pindah

1. Datang langsung ke Kantor Camat Sei Suka Jl. Access Road No. 1 Kel. Perk. Sipare-pare
2. Kotak saran
3. Email : kec.seisuka@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Pindah"