Penerbitan Kartu Suami/Kartu Istri

No. SK: 800/33/BKPSDM-TT/2024

  1. Scan dokumen SK Pangkat terakhir + Kartu Pegawai (pdf) dengan nama file KARPEG_NIP
  2. Scan dokumen Surat Nikah/Akta Pernikahan (pdf) dengan nama file AKTA_NIKAH_NIP
  3. scan dokumen Pas Foto Suami/Istri ukuran 2x3 (jpg) dengan nama file FOTO_NIP
  4. Scan dokumen Formulir laporan perkawinan pertama(pdf) dengan nama file LAP_KAWIN_NIP
  5. Scan dokumen Susunan Daftar Keluarga + Kartu Keluarga (pdf) dengan nama file KELUARGA_NIP

  1. Mengajukan permohonan penerbitan Kartu Suami/Istri
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas yang discan
  3. Membuat konsep surat pengusulan penerbitan Kartu Suami/Istri ke Kanreg VI BKN Medan
  4. Mengunggah scan dokumen melalui Aplikasi bang Ucok BKN

10 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Suami (Karsu) /Kartu Istri (Karis)

1. Kotak Saran

2. Website : bkpsdm.tebingtinggikota.go.id

3. Facebook : BKPSDM Kota Tebing Tinggi

4. Twitter : @bkpsdmtebingtinggi

5. Instagram : @bkpsdmtebingtinggi

6. Email :bkpsdmtebingtinggi@gmail.com

7. Survey Kepuasan Masyarakat

 

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan

tahapan sebagai berikut:

1.  Cek di Tempat

2. Koordinasi Internal

3. KoordinasiEksternal

4. Tindak Lanjut dan Solusi Permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store