Penerbitan Kartu Suami/Kartu Istri

  1. Fotokopi sah SK Pangkat terakhir
  2. Fotokopi sah Surat Nikah/Akta Pernikahan
  3. Pas Foto Suami/Istri ukuran 2x3
  4. Formulir laporan perkawinan pertama

  1. Mengajukan permohonan penerbitan Kartu Pegawai
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan
  3. Membuat konsep surat pengusulan penerbitan Kartu Pegawai ke Kanreg VI BKN Medan.

1 (satu) minggu

Tidak dipungut biaya

Kartu Suami (Karsu) /Kartu Istri (Karis)

1. Kotak Saran

2. Website : bkd.tebingtinggikota.go.id

3. Facebook : BKPSDM Kota Tebing Tinggi

4. Twitter : @bkdtebingtinggi

5. Instagram : @bkdtebingtrnggi

6. Email :bkpptebingtinggi@grnail.com

   bkd@tebingtinggikota.go.id

7. Survey Kepuasan Masyarakat

 

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan

tahapan sebagai berikut:

1.  Cek di Tempat

2. Koordinasi Internal

3. KoordinasiEksternal

4. Tindak Lanjut dan Solusi Permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store