No. SK: 800/33/BKPSDM-TT/2024
10 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Kartu Suami (Karsu) /Kartu Istri (Karis)
1. Kotak Saran
2. Website : bkpsdm.tebingtinggikota.go.id
3. Facebook : BKPSDM Kota Tebing Tinggi
4. Twitter : @bkpsdmtebingtinggi
5. Instagram : @bkpsdmtebingtinggi
6. Email :bkpsdmtebingtinggi@gmail.com
7. Survey Kepuasan Masyarakat
Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan
tahapan sebagai berikut:
1. Cek di Tempat
2. Koordinasi Internal
3. KoordinasiEksternal
4. Tindak Lanjut dan Solusi Permasalahan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store