Rekomendasi Pencairan Siltap , Tunjangan Kades, dan Perangkat Desa

  1. Surat Permohonan Pencairan Siltap dan Tunjangan Kades dan Perangkat Desa

  1. Pemohon membawa berkas datang ke kantor camat laut tador;
  2. Penerimaan berkas oleh operator petugas loket pelayanan;
  3. Verifikasi berkas dilanjutkan ke kasi PMD, jika berkas sesuai persyaratan “ya” dilanjutkan untuk pencetakan surat rekom , jika tidak sesuai persyaratan “tidak”, berkas kembali ke petugas loket dan kembali ke pemohon;
  4. Kemudian dicetak Surat Rekom Pencairan Siltap, Tunjangan Kades dan Perangkat Desa;
  5. Dilanjutkan hirarki surat rekom yang dilaksanakan oleh pelaksana, kasi, dan sekcam;
  6. Kemudian penandatangan Surat Rekom oleh Camat Laut Tador;
  7. Dilanjutkan dengan penomoran surat ke bagian umum serta dibubuhkan stempel kecamatan;
  8. Penyerahan Surat Rekomendasi Pencairan Siltap, Tunjangan Kades dan Perangkat Desah ke pemohon.

-

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pencairan Siltap , Tunjangan Kades, dan Perangkat Desa

  1. Kotak Saran


  2. Surat Pengaduan


  3. Email : kecamatanlauttador@gmail.com   


  4. Telp : -


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pencairan Siltap , Tunjangan Kades, dan Perangkat Desa"