Penerbita Surat Penngangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan

  1. PENGANGKATAN KEPALA DESA
  2. 1. Surat Rekomendasi dari Desa
  3. 2. Foto Copy ijazah Terakhir yang di legallisir olleh pejabat yang berwenang
  4. 3. Foto Copy KTP
  5. 4. Foto Copy Kartu Keluarga
  6. 5. Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa Bermaterai 10.000
  7. 6. Surat Keterangan Berbadan Sehat
  8. 7. Surat Bebas Narkoba
  9. 8. SKCK
  10. 9. Pas Photo Ukuran 4X6 3 lembar latar belakang merah
  11. PEMBERHENTIAN KEPALA LINGKUKNGAN
  12. 1. Surat Pernyataan Pengunduran diri Bermaterai Rp.10000
  13. 2. Surat Kematian
  14. 3. Surat Pemberhentian

  1. Pemohon datang Membawa Kelengkapan Berkas
  2. Petugas Loket menerima kelengkapan berkas dari Pemohon lalu mengeceknya, setelah di cek Petugas Loket meminta Pemohon untuk Kembali lagi 2 hari setelah berkas diterima atau petugas akan menghubungi Pemohon jika Surat Keputusan sudah diterbitkan.
  3. Petugas loket menyerahkan Berkas Kepada seksi terkait,, lalu seksi terkait memverifikasi berkas tersebut.
  4. Setelah semua berkas di verifikasi,Surat Keputusan di buat oleh seksi terkait lalu di bubuhkan paraf koordinasi (staff, kasi,kasubbag dan Sekcam)
  5. Seksi terkait membawa Surat Keputusan tersebut Kepada Camat Untuk Ditanda tangani.
  6. Setelah di Tanda tangani oleh camat, Keluarlah Surat Keputusan yang sah Lali di Stempel dan di serahkan kepada Pemohon.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa

Kotak Saran


Surat Pengaduan


Email : kecamatanlimapuluh50@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email : kecamatanlimapuluh50@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbita Surat Penngangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan"