Penanganan Pengaduan

  1. A. Penanganan Pengaduan Langsung
  2. 1. Mengisi formulir pengaduan/keluhan
  3. 2. Melengkapi keterangan identitas diri (KTP/SIM/Passport, nomor kontak, dsb)
  4. 3. Melampirkan data atau fakta yang mendukung keluhan
  5. B. Penanganan Pengaduan Tidak Langsung
  6. 1. Menyampaikan Pengaduan melalui media online yang disediakan organisasi
  7. 2. Melengkapi keterangan identitas diri (KTP/SIM/Passport, nomor kontak, dsb)
  8. 3. Melampirkan data atau fakta yang mendukung keluhan

  1. Masyarakat memberikan keluhan, saran dan kritik secara langsung/tidak langsng
  2. Petugas PSIPB Bidangmemverifiksikan keluhan dan mencatat keluhan
  3. Meneruskan keluhan masyarakat kebidang terkait
  4. Kasubbid memberikan solusi
  5. Kepala bidang memeriksa kesesuaian solusi/jawaban yang diberikan
  6. kepala badan menandatangani solusi yg diberikan
  7. Kasubbid meneruskan jawaban kepada petugas bidang PSIPB
  8. Bidang terkait atau Petugas PSIPB menyampaikan jawaban / solusi dari bidang terkait atas keluhan yang diberikan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

1.       Kotak Saran

Surat Pengaduan Jalan Lintas Sumatera Km. 110 DesaPematang Panjang Kecamatan Air Putih

1.       Website                 : http://bpprdbatubara.id

1.       Email       : bpprd.bb@gmail.com

telepon ; 0853 6223 4237

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan"