Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Fotocopy KTP
  2. Surat Pengantar dari Kepala Desa
  3. Terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. Pemohon datang ke kantor camat laut tador;
  2. Petugas loket pelayanan menerima berkas pemohon;
  3. Proses verikasi berkas oleh Kasi Dikbudsos, jika berkas sesuai “ya” maka diteruskan pencetakan, jika “tidak” kembali ke petugas loket pelayanan dan ke pemohon;
  4. Jika verifikasi berkas berhasil pencetakan SKTM dilaksanakan operator komputer seksi Dikbudsos;
  5. Setelah pencetakan, hirarki SKTM diparaf pelaksana,kasi dan sekcam;
  6. Setelah hirarki, Camat menandatangani SKTM
  7. Kemudian dilakukan penomoran dan stempel SKTM oleh bagian umum serta distempel;
  8. Penyerahan SKTM ke pemohon.

-

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Kotak Saran

  2. Surat Pengaduan


  3. Email : kecamatanlauttador@gmail.com


  4.  Telp: -


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"