Penundaan Pengembalian SPOP PBB Pedesaan / Perkantoran

  1. 1. Surat Permohonan (formulirtersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri).
  2. 2. Foto kopi identitas Wajib Pajak/Kuasa WajibPajak
  3. 3. Foto kopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Pedesaan/ Perkotaan tahun sebelumnya
  4. 4. Foto kopi bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatantanah (termasuk sisa bidang induk dan/atau bidang hasil pemecahan lainnya)
  5. 5. Foto kopi IMB bagi yang memiliki bangunan 6. Foto kopi SSB/SSPD BPHTB
  6. 6. Foto kopi SSB/SSPD BPHTB

  1. Wajib Pajak datang ke loket pelayanan membawa dokumen permohonan sesuai sesuai syarat layanan
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas WP
  3. Jika sesuai mencetak dan memberikan Bukti Penerimaan Surat
  4. Berkas Permohonan dilakukan penelitian dan membuat surat jawabab pengembalian spop
  5. Petugas Pelayanan menyerahkan surat jawaban penundaan pengembalian SPOP

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Jawaban Penundaan Pengembalian SPOP

1.       Kotak Saran

Surat Pengaduan Jalan Lintas Sumatera Km. 110 DesaPematang Panjang Kecamatan Air Putih

1.       Website                 : http://bpprdbatubara.id

1.       Email       : bpprd.bb@gmail.com

Telepon : 0853 6223 4237

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penundaan Pengembalian SPOP PBB Pedesaan / Perkantoran"