Ibu Bersalin

  1. 1. Kartu BPJS
  2. 2. Jampersal
  3. 3. Foto Copy KTP suami istri
  4. 4. Foto Copy Kartu Keluarga
  5. 5. Buku KIA
  6. 6. Partograf/kartu Ibu
  7. 7. Buku Nikah

  1. Pemohon
  2. Menerima Berkas, Membuat status pasien ( Petugas Pendaftaran)
  3. Melakukan anamnese & Penandatanganan Informed Consent ( Petugas Ruang Bersalin)
  4. Meriksa fisik & mendiagnosa pasien ( Petugas Ruang Bersalin)
  5. RUJUK / Melakukan Proses persalinan (Ruang Bersalin)
  6. Menyerahkan Obat (Farmasi)

15 MENIT

BPJS GRATIS

PASIEN UMUM : BERBAYAR SESUAI PERDA KAB. BATU BARA NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG RETRIBUSI DAERAH


Ibu Bersalin

1. KOTAK SARAN

2. EMAIL : puskesmasujungkubu@gmail.com

3. TELP : 0852 3412 8618

4. FACEBOOK : PUSKESMAS UJUNG KUBU

5. YOUTUBE CHANNEL : PUSKESMAS UJUNGKUBU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ibu Bersalin"