Pelayanan Konsultasi Keluarga

No. SK: Nomor 2002 Tahun 2021

  1. Berkas Formulir Permohonan

  1. Mengajukan permohonan layanan konsultasi keluarga baik secara langsung atau tidak langsung
  2. Menerima kelengkapan berkas pemohon, melakukan konseling
  3. Membuat laporan hasil konseling untuk selanjutnya diserahkan kepada Kasi Peningkatan Kualitas Keluarga
  4. Melakukan pengelolaan kasus untuk menentukan layanan / penanganan berikutnya yang dibutuhkan, memberikan paraf dan menyerahkan ke kepala bidang
  5. Memutuskan untuk melakukan pendampingan sesuai kebutuhan pemohon dan memerintahkan Kasi Peningkatan Kualitas Keluarga untuk menyiapkan SPT Pendampingan dan memberikan paraf
  6. Menelaah, memeriksa dan memberikan paraf dan melanjutkan ke Kepala Dinas
  7. Menelaah, memeriksa dan menandatangani surat dan mengembalikan ke seksi peningkatan kualitas keluarga
  8. Melakukan Koordinasi dengan Pihak yang terkait (P2TP2A Kota Tebing Tinggi, Puspaga Kelurahan dan Puspaga Kecamatan, Masyarakat, dll) dan Melakukan proses konseling

3-6 bulan (tergantung pada jenis kasus dan layanan yang dibutuhkan, antara lain : medis, psiko-sosial, dan hukum)

WAKTU PELAYANAN

1.    Senin – Kamis  : 08.00 – 15.30

2.    Jumat               : 08.00 – 11.30

Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Libur

Tidak dipungut biaya

Dokumen Layanan Konsultasi Keluarga

  1. Kotak Saran
  2. Website           : dp3apm.tebingtinggikota.go.id
  3. Telepon/SMS : 0621 – 23908 

081361424246 / 081361288994

  1. Email  : dpppapm.pemkotebingtinggi@gmail.com
  2. Survey Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store