Pemberian Legalisasi Surat Keterangan Bersih Diri

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Foto Copy Surat Pengantar dari DEsa
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Foto Copy KTP yang berurusan dan Orang Tua
  5. Pas Photo 3 X 4 yang berurusan dan orang tua 3 lembar

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan ke loket.
  2. Petugas Loket menerima berkas pemohon, dan mengecek kelengkapan berkas, dan mempersilahkan pemohon menunggu.
  3. Petugas Loket menyerahkan berkas kepada seksi terkait,untuk diverifikasi, dan dibuat Surat Keterangan Bersih Diri
  4. Seksi terkait membubuhkan paraf koordinasi pada surat keterangan ( staff, kasi, kasubbag, sekcam)
  5. Setelah paraf lengkap, seksi terkait menyerahkan Surat Keterangan untuk ditanda tangani Oleh Camat.
  6. Setelah di di tanda tangani petugas memberikan stempel lalu di serahkan kepada Pemohon.

15 menit setelah berkas diterima

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Bersih Diri

Kotak Saran


Surat Pengaduan


Email : kecamatanlimapuluh50@gmail.com

Telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email : kecamatanlimapuluh50@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Legalisasi Surat Keterangan Bersih Diri"